Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974).
Sebuah perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentan Perkawinan). Ini berarti bahwa jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab kabul telah dilaksanakan (bagi umat Islam) atau pendeta/pastur telah melaksanakan pemberkatan atau ritual lainnya (bagi yang non muslim), maka perkawinan tersebut adalah sah, terutama di mata agama dan kepercayaan masyarakat.
Sesuai dengan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1)Â bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, dan Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan. Pencatatan perkawinan adalah pendataan administrasi perkawinan yang ditangani oleh petugas pencatat perkawinan dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban hukum. Pencatatan perkawinan pada prinsipnya merupakan hak dasar dalam keluarga. Selain itu merupakan upaya perlindungan terhadap isteri maupun anak dalam memperoleh hak-hak keluarga seperti hak waris dan lain-lain.
Pencatatan perkawinan diatur dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975Â tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa:
- Bagi yang beragama Islam pencatatannya oleh pegawai pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk.
- Bagi mereka yang bukan Islam, pencatatan dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan pada Kantor Catatan Sipil.
Seperti yang dilakukan oleh Raiisa Seicaria seorang warga Gunungkidul yang beralamat di Desa Kanigoro Kecamatan Saptosari yang mencatatkan pernikahannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Raiisa menikah dengan pujaan hatinya yang notabene seorang warga negara asing. Pujaan hati Raiisa adalah seorang warga negara Amerika Serikat yang bernama Samuel Henry Moore. Raiisa dan Henry telah menikah di Gereja Siloam Injili Jemaah Livingstone Banguntapan, Bantul pada tanggal 8 Desember 2018 lalu.
Selamat buat Raiisa dan Henry.
Dukcapil Bisa!